Wednesday, March 6, 2019

Pemerintah Larang Penangkapan Glass Eel

Sidat Konsumsi | Indukan Sidat

Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP melarang petani nelayan menangkap beberapa spesies indukan sidat dan glass eel atau bayi sidat. Tujuannya untuk melindungi sidat dari kepunahan akibat penangkapan yang massif, termasuk penangkapan glass eel. Larangan itu berlaku selama 2 hari setiap bulan gelap, yakni tanggal 27 dan 28 hijriah.

Kebijakan itu dibuat setelah Kementerian bekerjasama dengan Ifish - FAO berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk di antaranya adalah petani nelayan dan pengusaha. Dialog itu dilakukan di daerah-daerah habitat sidat seperti di Poso, Sulawesi Tengah dan Cilacap Jawa Tengah, serta Sukabumi, Jawa Barat. Di daerah-daerah tersebut, marak penangkapan glass eel dan indukan sidat.

Di Poso, dialog publik yang juga melibatkan para pengusaha untuk merumuskan aturan kebijakan perlindungan sidat. Aturan ini untuk memperkuat dasar aturan yang lebih tinggi seperti Permen Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP No. 19 Tahun 2012.

Hasil dialog publik di Poso ini menghasilkan rumusan pemerintah daerah menetapkan sidat sebagai komoditi perikanan yang harus mendapat perlindungan. Untuk itu, sidat indukan atau dewasa dan bayi sidat glass eel dilarang ditangkap oleh petani nelayan. Aturan larangan penangkapan glass eel dan indukan sidat ini berlaku sepanjang waktu.

Beberapa spesies sidat yang dilarang ditangkap saat usia dewasa dan glass eel adalah sidat Anguilla Bicolor Bicolor, Anguilla Marmorata, Anguilla Celebesensis dan Anguilla interioris. (dari berbagai sumber)

INFO:
Untuk informasi harga bibit dan sidat konsumsi, KLIK DI SINI.

No comments:

Post a Comment