Sidat Konsumsi | Indukan Sidat |
Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP melarang petani nelayan menangkap
beberapa spesies indukan sidat dan glass eel atau bayi sidat. Tujuannya untuk
melindungi sidat dari kepunahan akibat penangkapan yang massif, termasuk
penangkapan glass eel. Larangan itu berlaku selama 2 hari setiap bulan gelap,
yakni tanggal 27 dan 28 hijriah.
Kebijakan itu dibuat setelah Kementerian bekerjasama dengan Ifish - FAO
berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk di antaranya adalah petani nelayan
dan pengusaha. Dialog itu dilakukan di daerah-daerah habitat sidat seperti di
Poso, Sulawesi Tengah dan Cilacap Jawa Tengah, serta Sukabumi, Jawa Barat. Di
daerah-daerah tersebut, marak penangkapan glass eel dan indukan sidat.
Di Poso, dialog publik yang juga melibatkan para pengusaha untuk
merumuskan aturan kebijakan perlindungan sidat. Aturan ini untuk memperkuat
dasar aturan yang lebih tinggi seperti Permen Kementrian Kelautan dan Perikanan
KKP No. 19 Tahun 2012.
Hasil dialog publik di Poso ini menghasilkan rumusan pemerintah daerah
menetapkan sidat sebagai komoditi perikanan yang harus mendapat perlindungan. Untuk
itu, sidat indukan atau dewasa dan bayi sidat glass eel dilarang ditangkap oleh
petani nelayan. Aturan larangan penangkapan glass eel dan indukan sidat ini
berlaku sepanjang waktu.
Beberapa spesies sidat yang dilarang ditangkap saat usia dewasa dan
glass eel adalah sidat Anguilla Bicolor Bicolor, Anguilla Marmorata, Anguilla Celebesensis
dan Anguilla interioris. (dari berbagai sumber)
INFO:
Untuk informasi harga bibit dan sidat konsumsi, KLIK DI SINI.
No comments:
Post a Comment